Saat ini aku menulis tanda ingatanku kepada Yang Maha Mencipta dan Baginda Rasul S.A.W

Bila melihat awan, langit, bumi, lautan mengingatkan aku kepada betapa besarnya Sang Pencipta. Terasa kerdil sekali diri ini bila hendak berdepan dengan Mu. Saat ini juga membuatkan aku menangisi segala kesilapanku yang lalu dan belum mampu aku tinggalkan. Aku mencari sebutir permata untuk ku jadikan cahaya pada jalanku yang gelap ini. Sesungguhnya ujian Allah kepada hambanya terlalu besar dan cukup mengajarku tentang erti kesabaran dan berusaha menjadi lebih baik daripada semalam walaupun ianya terlalu sukar dan memeritkan...

Thursday, November 4, 2010

Siri Hidup Biar Berilmu : Nikah Tanpa Wali Siri 3 (Pernikahan Janda)

sumber : http://revolusidamai.multiply.com/journal/item/568/Pernikahan_Seorang_Janda_I

Imam Maliki
Imam Maliki mengharuskan izin dari wali atau wakil terpandang dari keluarga atau hakim untuk akad nikah. Akan tetapi tidak dijelaskan secara tegas apakah wali harus hadir dalam akad nikah atau cukup sekedar izinnya. Meskipun demikian imam malik tidak membolehkan wanita menikahkan diri-sendiri, baik gadis maupun janda.

Mengenai persetujuan dari wanita yang akan menikah, imam malik membedakan antara gadis dengan janda. Untuk janda, harus terlebih dahulu ada persetujuan secra tegas sebelum akad nikah. Sedangkan bagi gadis atau janda yang belum dewasa dan belum dicampuri suami, maka jika bapak sebagai wali ia memiliki hak ijbar. Sedangkan wali diluar bapak, ia tidak memilki hak ijbar.

Menurut Imam Malik pula: "Tidak sah wanita bangsawan dan cantik menikah tanpa Wali, namun sah bila wanita tersebut tidak demikian.

Imam Hanafi
Abu Hanifah membolehkan perkawinan tanpa wali (menikahkan diri sendiri), atau meminta orang lain diluar wali nasab untuk menikahkan gadis atau janda. Hanya saja kalau tidak sekufu, wali berhak membatalkannya.

Dasar yang membolehkan perkawinan tanpa wali, menurut abu hanifah diantaranya Al-Baqarah: 230,232,240. serta mengartikan “al-aima” adalah”wanita yang tidak mempunyai suami” baik gadis maupun janda. Ditambah dengan hadits tentang kasus al-khansa’a yang dinikahkan secara paksa oleh bapaknya dan ternyata tidak diakui oleh Nabi..

Menurut abu hanifah persetujuan dari para calon adalah satu keharusan dalam perkawinan, baik bagi seorang gadis maupun janda. Perbedaannya, persetujuan gadis cukup dengan diamnya, sementara janda harus dinyatakan dengan tegas.

Menurut Daud, "jika perempuan tersebut gadis, maka nikahnya tidak sah, tanpa wali. Jika ia janda, maka sah nikahnya tanpa wali. Menurut Abu Tsaur dan Abu Yusuf, Wanita yang bernikah tidak diizinkan oleh walinya, lalu keduanya mangadukan pernikahan itu kepada hakim yang bermadzhab Hanafi, dan hakim menetapkan sahnya perkawinan tersebut, maka tidak boleh bagi hakim yang bermadzhab Syafi'i membatalkannya

Wanita yang berada di suatu tempat, yang tidak ada padanya seorang hakim dan wali, maka ada dua macam hukum- Pertama, ia boleh mengawinkan dirinya sendiri. Kedua, menyerahkan perkawinannya kepada orang lain yang Islam ( Rahmatul Ummah Fi Ikhtilafil Aimmah – Al faqih Abdurrahman As syafii ad Damasqy)

Imam Syafi’i
Menurut imam Syafi’i, kehadiran wali menjadi salah satu rukun nikah, yang berarti tanpa kehadiran wali ketika melakukan akad nikah perkawinan tidak sah. Bersamaan dengan ini, Syafi’i juga berpendapat wali dilarang mempersulit perkawinan wanita yang ada di bawah perwaliannya sepanjang wanita mendapat pasangan yang sekufu. Dasar yang digunakan imam Syafi’i adalah Al-Baqarah:232, An-Nisa: 25,34. serta beberapa hadits nabi.

Menurut Syafi’i bapak lebih berhak menentukan perkawinan anak gadisnya. Hal ini didasarkan pada mafhum mukhalafah dari hadits yang menyatakan “janda lebih berhak kepada dirinya”. Sehingga menurut Syafi’i izin gadis bukanlah satu keharusan tetapi hanya sekedar pilihan. Adapun perkawinan seorang janda harus ada izin secara tegas dari yang bersangkutan. Hal ini didasarkan pada kasus al-khansa’a.

Imam Hambali
Ibnu Qudamah dari Madzhab Hambali menyatakan, wali harus ada dalam perkawinan (rukun nikah), yakni harus hadir ketika melakukan akad nikah. Menurutnya hadits yang mengharuskan adanya wali bersifat umum yang berarti berlaku untuk semua. Sedangkan hadits yang menyebutkan hanya butuh izin adalah hadits yang bersifat khusus. Sehingga yang umum harus didahulukan dari dalil khusus.

Ibnu Qudamah berpendapat adanya hak ijbar wali untuk menikahkan gadis yang belum dewasa, baik wanita tersebut senang atau tidak, dengan syarat sekufu. Sedangkan menurut Ibnu Qayyim, persetujuan wanita harus ada dalam perkawinan.

KEDUDUKAN SAKSI DALAM NIKAH
Nikah Tidak sah tanpa ada saksi (Hanafi, Syafii, dan Hanbali), namun menurut Imam Maliki, sah, dengan wajib mengumumkan nikahnya itu. Jadi bila ada orang nikah sirri tanpa ada saksi dan tidak diumumkan maka batal nikahnya. Syarat Saksi adalah dua orang laki-laki yang mukallaf, berakal dan adil (menurut Syafii dan Hanbali) namun menurut Hanafi boleh seorang laki-laki dan dua orang wanita atau boleh saksi sedangkan saksi tersebut orang Fasiq.

Menurut Tiga Imam Madzhab (Hanafi, Syafi'i dan Hanbali), tidak sah nikah tanpa saksi. Namun menurut Madzhab Maliki, sah walaupun tidak ada saksi, hanya saja Imam Malik mewajibkan pengumuman Nikah. Jadi bila ada akad nikah secara sirri (rahasia) dan tidak diumumkan pernikahannya itu, maka menurut Imam Maliki, batal nikahnya (Rahmatul Ummah Fi Ikhtilafil Aimmah – Al faqih Abdurrahman As syafii ad Damasqy)

SYARAT WALI
Bila ayah kandung tidak memenuhi syarat sebagai wali, maka hak untuk menjadi wali akan turun kepada urutan wali berikutnya, di mana daftarnya sudah baku dan tidak bisa dibuat-buat sendiri. Dan syarat sebagai wali sudah disebutkan yaitu (1) muslim, (2) laki-laki, (3) akil, (4) baligh, (5) merdeka dan (6) adil.

Adapun bila ayah itu tidak pernah memberikan nafkah, perhatian, kasih sayang, waktu serta pemeliharaan, tidak pernah bisa dijadikan alasan untuk gugurnya hak perwalian yang dimilikinya.

KEHARUSAN MEMINTA PERSETUJUAN WANITA
Apabila pernikahan tidak sah kecuali dengan adanya wali, maka merupakan kewajiban pula meminta persetujuan dari wanita yang berada di bawah perwaliannya. Apabila wanita tersebut seorang janda, maka diminta persetujuannya (pendapatnya). Sedangkan jika wanita tersebut seorang gadis, maka diminta juga ijinnya, dan diamnya merupakan tanda ia setuju.

Dari Abu Hurairah r.a. bahwa Nabi s.a.w. bersabda:
“Seorang janda tidak boleh dinikahkan kecuali setelah diminta perintahnya. Sedangkan seorang gadis tidak boleh dinikahkan kecuali setelah diminta ijinnya”. Para sahabat berkata: “Wahai Rasullullah, bagaimanakah ijinnya?” Beliau menjawab: “Jika ia diam saja” (HR. Bukhori, Muslim, Abu Dawud, Tirmidzi, Ibnu Majah, dan Nasai)

Dari Ibnu Abbas r.a. bahwasannya ada seorang gadis yang mendatangi Rasulullah s.a.w. dan mengadu bahwa ayahnya telah menikahkannya, sedangkan ia tidak ridho. Maka Rasulullah s.a.w. menyerahkan pilihan kepadanya (apakah ia ingin meneruskan pernikahannya ataukah ia ingin membatalkannya). Hadits tersebut diriwayatkan oleh Abu Dawud dan Ibnu Majah.

MAHAR
“Dan berikanlah mahar (maskawin) kepada perempuan yang kamu nikahi sebagai pemberian yang penuh kerelaan.” [An-Nisaa’ : 4]

Mahar adalah sesuatu yang diberikan kepada isteri berupa harta atau selainnya dengan sebab pernikahan. Mahar (atau diistilahkan dengan mas kawin) adalah hak seorang wanita yang harus dibayar oleh laki-laki yang akan menikahinya. Mahar merupakan milik seorang isteri dan tidak boleh seorang pun mengambilnya, baik ayah maupun yang lainnya, kecuali dengan keridhaannya.

Syari’at Islam yang mulia melarang bermahal-mahal dalam menentukan mahar, bahkan dianjurkan untuk meringankan mahar agar mempermudah proses pernikahan. Imam Ahmad meriwayatkan bahwa Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam pernah bersabda:

“Di antara kebaikan wanita adalah mudah meminangnya, mudah maharnya dan mudah rahimnya.” ‘Urwah berkata, “Yaitu mudah rahimnya untuk melahirkan.” [Riwayat Ahmad, Ibnu Hibban dan al-Hakim]

‘Uqbah bin ‘Amir radhiyallaahu ‘anhu berkata, “Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda: ‘Sebaik-baik pernikahan ialah yang paling mudah.’” [Shahih, HR. Abu Dawud (no 2117), Ibnu Hibban (no.1262-al-Mawaarid), dan ath-Thobrani dlm Mu’jamul Ausath (I/221,no 724)]

Seandainya seseorang tidak memiliki sesuatu untuk membayar mahar, maka ia boleh membayar mahar dengan mengajarkan ayat Al-Qur’an yang dihafalnya. [HR. Bukhari dan Muslim]

Artikel Terkait :
http://revolusidamai.multiply.com/journal/item/527/Keutamaan_Menikahi_Janda

http://revolusidamai.multiply.com/journal/item/544/Keutamaan_Menikahi_Janda

2 comments: